Senin, 02 Januari 2017

Penjelasan Polisi Terkait Kenaikan Biaya Surat Kendaraan


Pengujung 2016, masyarakat dikejutkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016, yang berlaku mulai 6 Januari 2017.
Isinya, salah satunya terkait perubahan tarif kepengurusan surat kendaraan bermotor roda dua, tiga dan empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan berlaku di seluruh Indonesia, di mana naik sampai tiga kali lipat. Imbasnya, bisa membuat harga mobil dan sepeda motor melonjak.

Saat dikonfirmasi, Kombes. Pol  Chrysnanda Dwi Laksana, Kabid Bin Gakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri mengiyakan, kalau kenaikan ini idealnya bisa memberikan kemajuan dan modernisasi  dalam berlalu lintas.
“Ini merupakan salah satu bentuk investasi road safety sebagai fungsi utama dari registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, seperti untuk legitimasi, fungsi kontrol, forensik Kepolisian dan pelayanan prima (cepat, tepat, transparan, akuntabel, informatif dan mudah diakses),” ujar Chrysnanda kepada KompasOtomotif, Senin (3/1/2017).

Chrysnanda menambahkan, kalau dana PNPB memiliki lima kegunaanya, berikut penjabarannya.
1. Trainer dan training, dalam rangka membangun sumber daya manusia (SDM) yang profesional.
2. Infrastruktur dan sistem pendukung lainya, seperti modernisasi program online atau secara elektronik, di mana bisa memberikan pelayanan prima.
3. Updating dan upgrading sistem-sistem.
4. Menyediakan material pendukung.
5. Menghadirkan produk-produk lain yang berkeselamatan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar